SIMAPAN (Simpanan Masa Depan) adalah simpanan pihak ketiga yang mempunyai ketentuan adanya nominal yang dapat ditarik setelah jangka waktu tertentu dengan syarat selama jangka waktu tersebut dilakukan penyetoran secara berkala dengan jumlah tertentu.
Pelajari lebih lanjutPT BPR Sari Werdhi Sedana menawarkan produk deposito berjangka dengan suku bunga deposito yang menarik dan tentunya dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Proses pembukaan rekening deposito cepat, mudah dan praktis.
Pelajari lebih lanjutPT BPR Sari Werdhi Sedana didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 21 tertanggal 17 Oktober 1989 dibuat dihadapan Notaris Ida Bagus Alit Sudiatmika, SH di Denpasar. Akta Notaris tersebut telah mendapat pengesahan dan persetujuan dari yang berwenang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI tertanggal 24 Maret 1990 No. C2-1674.HT.01.01-TH.90 dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No KEP-306/KM.13/1990.
Copyright © 2025 BPR Sari Werdhi Sedana.