Produk

Produk Yang Kami Tawarkan

Tabungan Berjangka SIMAPAN

SIMAPAN (Simpanan Masa Depan) adalah simpanan pihak ketiga yang mempunyai ketentuan adanya nominal yang dapat ditarik setelah jangka waktu tertentu dengan syarat selama jangka waktu tersebut dilakukan penyetoran secara berkala dengan jumlah tertentu.

Pelajari lebih lanjut

Deposito Berjangka

PT BPR Sari Werdhi Sedana menawarkan produk deposito berjangka dengan suku bunga deposito yang menarik dan tentunya dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Proses pembukaan rekening deposito cepat, mudah dan praktis.

Pelajari lebih lanjut
Tentang Kami

Sejarah BPR Sari Werdhi Sedana

PT BPR Sari Werdhi Sedana didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 21 tertanggal 17 Oktober 1989 dibuat dihadapan Notaris Ida Bagus Alit Sudiatmika, SH di Denpasar. Akta Notaris tersebut telah mendapat pengesahan dan persetujuan dari yang berwenang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI tertanggal 24 Maret 1990 No. C2-1674.HT.01.01-TH.90 dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No KEP-306/KM.13/1990.

Berita

Berita Terbaru BPR Sari Werdhi Sedana

BPR Sari Werdhi Sedana berijin dan diawasi OJK. BPR Sari Werdhi Sedana merupakan perserta penjamin LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp. 2 Miliar. Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silakan akses di sini.