Kredit karyawan merupakan kredit yang diberikan khusus bagi karyawan PT BPR Sari Werdhi Sedana yang masih aktif, dengan jumlah pinjaman dan jangka waktu yang fleksibel serta suku bunga yang menarik disesuaikan dengan kemampuan/gaji masing-masing karyawan
Pelajari lebih lanjutPT BPR Sari Werdhi Sedana didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 21 tertanggal 17 Oktober 1989 dibuat dihadapan Notaris Ida Bagus Alit Sudiatmika, SH di Denpasar. Akta Notaris tersebut telah mendapat pengesahan dan persetujuan dari yang berwenang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI tertanggal 24 Maret 1990 No. C2-1674.HT.01.01-TH.90 dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No KEP-306/KM.13/1990.

Copyright © 2026 BPR Sari Werdhi Sedana.